Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansia adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
Jadilah yang pertama berkomentar di sini